REPLIK.CO.ID, Batam – Polsek Batam Kota menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Batam Kota AKP Benny Syahrizal, S.H., M.H., didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H., Wakapolsek Batam Kota AKP Ferry Supriadi, S.H., serta Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., M.H.
Kegiatan berlangsung di Mako Polsek Batam Kota pada Senin (20/01/2026).
Dalam keterangannya, Kapolsek Batam Kota menjelaskan kronologis singkat kasus penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi tertanggal 18 Januari 2026, dengan pelapor atas nama TST.
Peristiwa bermula pada Sabtu malam, 17 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, saat tersangka berinisial S (17) terlibat pertengkaran dengan korban berinisial R (27). Berdasarkan hasil pemeriksaan, pertengkaran tersebut dipicu oleh rasa sakit hati pelaku terhadap korban yang kemudian berujung pada tindakan penganiayaan.
Setelah kejadian tersebut, korban sempat beristirahat. Namun pada Minggu dini hari, 18 Januari 2026, sekitar pukul 04.00 WIB, korban berangkat bekerja ke sebuah foodcourt di wilayah Pasir Putih, Kecamatan Batam Kota. Setibanya di lokasi kerja, korban mendadak mengalami pendarahan dari hidung dan telinga, sehingga segera dibawa ke Rumah Sakit Griya Medika oleh pelapor.
“Korban masih sadar saat dibawa ke rumah sakit dan masih sempat berbicara dengan dokter. Namun kondisinya terus menurun hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 09.50 WIB,” ujar AKP Benny Syahrizal kepada awak media.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, ditemukan adanya luka dan pembengkakan pada bagian belakang kepala korban yang diduga kuat akibat benturan benda tumpul. Atas temuan tersebut, pihak rumah sakit melaporkan kejadian itu ke Polsek Batam Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan intensif, Unit Reskrim Polsek Batam Kota berhasil mengamankan tersangka S pada Minggu (18/01/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di kawasan Legenda Malaka, Batam Center. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah batu gilingan yang diduga digunakan sebagai alat penganiayaan, pakaian milik korban dan tersangka berupa baju serta celana pendek.
Kapolsek Batam Kota menegaskan bahwa motif penganiayaan tersebut didasari oleh rasa sakit hati pelaku terhadap korban.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku adalah sakit hati yang berujung pada penganiayaan. Saat ini tersangka telah kami amankan dan proses hukum akan kami jalankan secara profesional, transparan, serta sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 468 Ayat (2) dan/atau Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun, serta penanganan khusus sesuai ketentuan hukum bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
Polsek Batam Kota mengimbau masyarakat agar mengedepankan penyelesaian masalah secara bijak dan tidak melakukan tindakan kekerasan. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana demi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H. mengingatkan masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan dapat menghubungi Call Center Polri 110.
















