REPLIK.CO.ID, Batam – Polresta Barelang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) periode 14 Januari hingga 4 Februari 2026. Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li., Kasat Resnarkoba Kompol Dr. Arsyad Riyandi, S.IP., M.H., Kapolsek Batu Aji AKP Bayu Rizki Subagyo, S.Tr.K., S.I.K., serta Kasihumas AKP Budi Santosa, S.H. Konferensi pers berlangsung di Lobby Polresta Barelang, Rabu (11/2/2026).
Dalam pemaparannya, Kapolresta Barelang menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari 12 laporan polisi yang berhasil diungkap di wilayah hukum Polresta Barelang. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan intensif, petugas mengamankan 19 tersangka laki-laki yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika.
Adapun para tersangka masing-masing berinisial A (32), R (27), S (41), H (29), D (35), F (24), M (38), Y (30), T (33), E (28), B (36), J (26), L (31), K (40), P (22), W (34), I (37), Z (25), dan N (39). Mereka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di Kota Batam berdasarkan pengembangan informasi masyarakat serta hasil kerja lapangan anggota Satresnarkoba.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 52 paket sabu dengan total berat netto 1.130,93 gram, 46 butir ekstasi berbagai merek, serta 238 pcs liquid vape mengandung zat etomidate. Rincian ekstasi yang diamankan yakni 12 butir merek Minion warna kuning, 1 butir merek Kodok warna biru, 23 butir merek Heineken warna merah muda, 5 butir merek Redbull warna hijau, dan 5 butir merek Gold warna oranye.
Sementara liquid vape yang disita terdiri dari merek Thugs sebanyak 150 pcs, Bungkus Hitam Angka 3 sebanyak 12 pcs, botol cairan liquid 22 pcs, Yakuza 3 pcs, dan Mercedes 51 pcs.
Berdasarkan hasil pengungkapan tersebut, diperkirakan sekitar 14.971 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika. Perhitungan itu didasarkan pada asumsi satu gram sabu dapat dikonsumsi 5 hingga 10 orang, satu butir ekstasi oleh 1 hingga 2 orang, serta satu vape digunakan 5 hingga 15 orang.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 609 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal bervariasi mulai 10 tahun hingga 20 tahun penjara, serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta hingga paling banyak Rp2 miliar sesuai kategori yang diatur dalam undang-undang.
Dalam pernyataan resminya, Kapolresta Barelang menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Batam.
“Pengungkapan ini adalah bukti komitmen kami dalam menjaga Kota Batam dari ancaman narkoba. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” tegas Kombes Pol Anggoro Wicaksono.
Konferensi pers ini menjadi bentuk transparansi Polri kepada masyarakat sekaligus peringatan tegas bahwa setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
















